Friday, 1 January 2016

Makalah Bhinneka Tunggal Ika


A.     PENGANTAR
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku, golongan, kelompok, kebudayaan dan agama. Kemajemukan merupakan kekayaan dan kekuatan yang sekaligus sebagai tantangan bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu diawal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia kemajemukan yang harus dijaga dengan persatuan dan kesatuan yang kemudian disimbolkan dengan Pancasila dengan Bhineka Tunggal Ika.
Kelahiran suatu bangsa memiliki karakteristik, sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri. Adapun faktor-faktor yang mendukung kelahiran suatu bangsa Indonesia meliputi faktor objektif yaitu faktor geografis-ekologis dan demografis faktor subjektif yaitu faktor historis, sosial, politik dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
Mr. M. Yamin berpendapat negara kebangsaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahap:
  • Zaman Sriwijaya (600-1400), yang bercirikan kedatuan. 
  •  Zaman Majapahit (1293-1525), yang bercirikan keprabuan.
  • Negara kebangsaan modern yaitu Negara Indonesia merdeka.
Robert de Ventos, dikkuutip Manuel Castells dalam bukunya, The Power of Identity, mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa. Faktor pertama, mencakup etnisitas, teritorial, bahasa, agama dan sejenisnya. Faktor kedua, meliputi pembanguna komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan Negara. Faktor ketiga, mencakup modifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional. Faktor keempat, meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat. Keempat faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembebtukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.

B.       Dasar Hukum Lambang Negara Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika sebagaimana terkandung dalam lambang negara Garuda Pancasila, bersama-sama dengan Bendera Negara Merah Putih, Bahasa Negara Bahasa Indonesia dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, merupakan jati diri dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia, kesemuanya itu menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara. Dalam hubungannya dengan lambang Negara Garuda Pancasila yang di dalamnya terdapat seloka Bhinneka Tunggal Ika telah diatur dalam UUD pasal 36A, sedangkan pengaturan peerihal bendera, bahasa, lagu kebangsaan serta lambang Negara diamanatkan pada UUD pasal 36C. Undang-Undang ini mengatur tentang berbagai hal yanng terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, lambang Negara dan lagu kebangsaan, termasuk mengatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengajaa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang ini. Ketentuan Lambang Negara termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 dan terbagi ke dalam tiga bagian.
1.      Bagian Kesatu (Pasal 46-50), membahas tentang bagaimana bentuk dari Lambanng Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Bagian Kedua (Pasal 51-56),  membahas tentang penggunaan Lambang Negara
3.      Bagian Ketiga (Pasal 57), membahas tentang  larangan-larangan.

C.       Bhinneka Tunggal Ika sebagai Local Wisdom Bangsa Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia LambangNegara Republik Indonesia Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dituangkan dalam Peraturan pemerintah No 66 Tahun 1951, yang disusun oleh Panitia Negara yang diangkat oleh Pemerintah. Burung garuda adalah merupakan kekayaan satwa nusantara, termasuk jenis burung yang besar, kuat dan mampu terbang tinggi. Hal ini melukiskan cita-cita bangsa Indonesia di tengah-tengah masyarakat internasional. Sedangkan seloka Bhinneka Tunggal Ika yang melambangkan realitas bangsa dan negara Indonesia diungkapkan pertama kali oleh Mpu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk, di abad ke empat belas (1350-1389). Seloka tersebut terdapat dalam karyanya Sutasoma yang berbunyi Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa, yang artinya Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua. Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan dalam pemerintahan kerajaan Majapahit itu untuk mengantisipasi adanya keaneka-ragaman agama yang dipeluk oleh rakyat Majapahit pada waktu itu. Meskipun mereka berbeda agama tetapi mereka tetap satu dalam pengabdian.  Apabila kita ingin bersatu, persoalan pokoknya bukanlah menghilangkan perbedaan. Hal itu sangat mustahil karena bertentangan dengan kodrat. Biarlah perbedaan itu ada dan tetap ada. Yang kita usahakan adalah bagaimana caranya agar perbedaan itu dapat tetap mempersatukan kita dalam kesatuan yang indah, seperti indahnya warna-warni pelangi.

D.      Prinsip-Prinsip yang Terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika
Untuk dapat mengimplementasikan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu untuk memahami secara mendalam prinsip-prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
Dalam rangka membentuk kesatuan dari keanekaragaman tidak terjadi pembentukan konsep baru dari keanekaragaman konsep-konsep yang terdapat pada unsur-unsur atau komponen bangsa. Suatu contoh di negara tercinta ini terdapat begitu aneka ragam agama dan kepercayaan. Dengan ke-tunggalan Bhinneka Tunggal Ika tidak dimaksudkan untuk membentuk agama baru. Setiap agama diakui seperti apa adanya, namun dalam kehidupan beragama di Indonesia dicari prinsip-prinsip yang ditemui dari setiap agama yang memiliki kesamaan. Demikian pula halnya dengan adat budaya daerah, tetap diakui eksistensinya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan kebangsaan.
Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif; hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan memicu terbentuknya keakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang memperhitungkan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Bhinneka Tunggal Ika bersifat inklusif. Golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya  pada golongan minoritas.
Bhinneka Tunggal Ika  bermakna perbedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu,  dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian, inklusif, akomodatif, dan rukun.

E.       Implementasi Bhinneka Tunggal Ika
1.         Perilaku inklusif
Di depan telah dikemukakan bahwa salah satu prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika adalah sikap inklusif. Dalam kehidupan bersama yang menerapkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika memandang bahwa dirinya, baik itu sebagai individu atau kelompok masyarakat merasa dirinya hanya merupakan sebagian dari kesatuan dari masyarakat yang lebih luas. Betapa besar dan penting kelompoknya dalam kehidupan bersama, tidak memandang rendah dan menyepelekan kelompok yang lain. Masing-masing memiliki peran yang tidak dapat diabaikan, dan bermakna bagi kehidupan bersama.
2.         Mengakomodasi sifat pluralistik
Bangsa Indonesia sangat pluralistik ditinjau dari keragaman agama yang dipeluk oleh masyarakat, aneka adat budaya yang berkembang di daerah, suku bangsa dengan bahasanya masing-masing, dan menempati ribuan pulau yang tiada jarang terpisah demikian jauh pulau yang satu dari pulau yang lain. Tanpa memahami makna pluralistik dan bagaimana cara mewujudkan persatuan dalam keanekaragaman secara tepat, dengan mudah terjadi disintegrasi bangsa. Sifat toleran, saling hormat menghormati, mendudukkan masing-masing pihak sesuai dengan peran, harkat dan martabatnya secara tepat, tidak memandang remeh pada pihak lain, apalagi menghapus eksistensi kelompok dari kehidupan bersama, merupakan syarat bagi lestarinya negara-bangsa Indonesia.
3.         Tidak mencari menangnya sendiri
Menghormati pendapat pihak lain, dengan tidak beranggapan bahwa pendapatnya sendiri yang paling benar, dirinya atau kelompoknya yang paling hebat perlu diatur dalam menerapkan Bhinneka Tunggal Ika. Dapat menerima dan memberi pendapat merupakan hal yang harus berkembang dalam kehidupan yang beragam. Perbedaan ini tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu. Bukan dikembangkan divergensi, tetapi yang harus diusahakan adalah terwujudnya konvergensi dari berbagai keanekaragaman. Untuk itu perlu dikembangkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.         Musyawarah untuk mencapai mufakat
Dalam rangka membentuk kesatuan dalam keanekaragaman diterapkan pendekatan musyawarah untuk mencapai mufakat. Bukan pendapat sendiri yang harus dijadikan kesepakatan bersama. Hal ini hanya akan tercapai dengan proses musyawarah untuk mencapai mufakat. Dengan cara ini segala gagasan yang timbul diakomodasi dalam kesepakatan. Tidak ada yang menang tidak ada yang kalah.
5.         Dilandasi rasa kasih sayang dan rela berkorban
Dalam menerapkan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilandasi oleh rasa kasih sayang. Saling curiga mencurigai harus dibuang jauh-jauh. Saling percaya mempercayai harus dikembangkan, iri hati, dengki harus dibuang dari kamus Bhinneka Tunggal Ika. Eksistensi kita di dunia adalah untuk memberikan pelayanan kepada pihak lain, dilandasi oleh tanpa pamrih pribadi dan golongan, disertai dengan pengorbanan. Tanpa pengorbanan, sekurang-kurangnya mengurangi kepentingan dan pamrih pribadi, kesatuan tidak mungkin terwujud.

F.        KESIMPULAN
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa kemajemukan merupakan kekayaan dan kekuatan yang sekaligus sebagai tantangan bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu diawal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia kemajemukan yang harus dijaga dengan persatuan dan kesatuan yang kemudian disimbolkan dengan Pancasila dengan Bhineka Tunggal Ika. Dalam hubungannya dengan lambang Negara Garuda Pancasila yang di dalamnya terdapat seloka Bhinneka Tunggal Ika telah diatur dalam UUD pasal 36A dan ketentuan Lambang Negara termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009. Pengimplementasian Bhinneka Tunggal Ika dapat dilakukan dengan menerapkan perilaku inklusif, pluralistik, musyawarah untuk mufakat dan melakukan apapun dilandasi rasa kasih sayang dan rasa rela berkorban.
  
G.      PENUTUP
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi ppokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan. Penulis banyak berharap para pembaca yanng budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah dikesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

No comments:

Post a Comment