A. PENGANTAR
Indonesia
merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku, golongan, kelompok,
kebudayaan dan agama. Kemajemukan merupakan kekayaan dan kekuatan yang
sekaligus sebagai tantangan bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu diawal
berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia kemajemukan yang harus dijaga
dengan persatuan dan kesatuan yang kemudian disimbolkan dengan Pancasila dengan
Bhineka Tunggal Ika.
Kelahiran
suatu bangsa memiliki karakteristik, sifat, ciri khas serta keunikan
sendiri-sendiri. Adapun faktor-faktor yang mendukung kelahiran suatu bangsa
Indonesia meliputi faktor objektif yaitu faktor geografis-ekologis dan
demografis faktor subjektif yaitu faktor historis, sosial, politik dan
kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
Mr.
M. Yamin berpendapat negara kebangsaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahap:- Zaman Sriwijaya (600-1400), yang bercirikan kedatuan.
- Zaman Majapahit (1293-1525), yang bercirikan keprabuan.
- Negara kebangsaan modern yaitu Negara Indonesia merdeka.
Robert
de Ventos, dikkuutip Manuel Castells dalam bukunya, The Power of Identity,
mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa. Faktor
pertama, mencakup etnisitas, teritorial, bahasa, agama dan sejenisnya. Faktor
kedua, meliputi pembanguna komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan
bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan Negara. Faktor
ketiga, mencakup modifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya
birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional. Faktor keempat, meliputi
penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori
kolektif rakyat. Keempat faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses
pembebtukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang telah berkembang dari
masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
B. Dasar
Hukum Lambang Negara Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka
Tunggal Ika sebagaimana terkandung dalam lambang negara Garuda Pancasila,
bersama-sama dengan Bendera Negara Merah Putih, Bahasa Negara Bahasa Indonesia
dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, merupakan jati diri dan identitas Negara
Kesatuan Republik Indonesia, kesemuanya itu menjadi kekuatan yang sanggup
menghimpun serpihan sejarah Nusantara. Dalam hubungannya dengan lambang Negara
Garuda Pancasila yang di dalamnya terdapat seloka Bhinneka Tunggal Ika telah
diatur dalam UUD pasal 36A, sedangkan pengaturan peerihal bendera, bahasa, lagu
kebangsaan serta lambang Negara diamanatkan pada UUD pasal 36C. Undang-Undang
ini mengatur tentang berbagai hal yanng terkait dengan penetapan dan tata cara
penggunaan bendera, bahasa, lambang Negara dan lagu kebangsaan, termasuk
mengatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengajaa
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang ini.
Ketentuan Lambang Negara termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2009 dan terbagi ke dalam tiga bagian.
1. Bagian
Kesatu (Pasal 46-50), membahas tentang bagaimana bentuk dari Lambanng Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bagian
Kedua (Pasal 51-56), membahas tentang
penggunaan Lambang Negara
3. Bagian
Ketiga (Pasal 57), membahas tentang
larangan-larangan.
C. Bhinneka
Tunggal Ika sebagai Local Wisdom Bangsa
Indonesia
Dalam
perjalanan sejarah bangsa Indonesia LambangNegara Republik Indonesia Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dituangkan dalam
Peraturan pemerintah No 66 Tahun 1951, yang disusun oleh Panitia Negara yang
diangkat oleh Pemerintah. Burung garuda adalah merupakan kekayaan satwa
nusantara, termasuk jenis burung yang besar, kuat dan mampu terbang tinggi. Hal
ini melukiskan cita-cita bangsa Indonesia di tengah-tengah masyarakat
internasional. Sedangkan seloka Bhinneka Tunggal Ika yang
melambangkan realitas bangsa dan negara Indonesia diungkapkan pertama kali oleh
Mpu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup pada masa
pemerintahan Raja Hayamwuruk, di abad ke empat belas (1350-1389). Seloka tersebut
terdapat dalam karyanya Sutasoma yang berbunyi Bhinna ika tunggal ika, tan hana
dharma mangrwa, yang artinya Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian
yang mendua. Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan dalam
pemerintahan kerajaan Majapahit itu untuk mengantisipasi adanya keaneka-ragaman
agama yang dipeluk oleh rakyat Majapahit pada waktu itu. Meskipun mereka
berbeda agama tetapi mereka tetap satu dalam pengabdian. Apabila kita ingin bersatu, persoalan pokoknya
bukanlah menghilangkan perbedaan. Hal itu sangat mustahil karena bertentangan
dengan kodrat. Biarlah perbedaan itu ada dan tetap ada. Yang kita usahakan
adalah bagaimana caranya agar perbedaan itu dapat tetap mempersatukan kita
dalam kesatuan yang indah, seperti indahnya warna-warni pelangi.
D.
Prinsip-Prinsip yang Terkandung
dalam Bhinneka Tunggal Ika
Untuk
dapat mengimplementasikan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, perlu untuk memahami secara mendalam prinsip-prinsip yang terkandung
dalam Bhinneka Tunggal Ika. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
Dalam
rangka membentuk kesatuan dari keanekaragaman tidak terjadi pembentukan konsep
baru dari keanekaragaman konsep-konsep yang terdapat pada unsur-unsur atau
komponen bangsa. Suatu contoh di negara tercinta ini terdapat begitu aneka
ragam agama dan kepercayaan. Dengan ke-tunggalan Bhinneka Tunggal Ika tidak
dimaksudkan untuk membentuk agama baru. Setiap agama diakui seperti apa adanya,
namun dalam kehidupan beragama di Indonesia dicari prinsip-prinsip yang ditemui
dari setiap agama yang memiliki kesamaan. Demikian pula halnya dengan adat
budaya daerah, tetap diakui eksistensinya dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berwawasan kebangsaan.
Bhinneka
Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif; hal ini bermakna bahwa
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang
paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain.
Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan memicu terbentuknya keakuan yang
berlebihan dengan tidak atau kurang memperhitungkan pihak lain, memupuk
kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Bhinneka Tunggal Ika
bersifat inklusif. Golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak
memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
Bhinneka
Tunggal Ika bermakna perbedaan yang
terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik
temu, dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud apabila
dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian, inklusif, akomodatif, dan rukun.
E. Implementasi
Bhinneka Tunggal Ika
1.
Perilaku inklusif
Di depan telah dikemukakan bahwa salah
satu prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika adalah sikap inklusif.
Dalam kehidupan bersama yang menerapkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika memandang
bahwa dirinya, baik itu sebagai individu atau kelompok masyarakat merasa
dirinya hanya merupakan sebagian dari kesatuan dari masyarakat yang lebih luas.
Betapa besar dan penting kelompoknya dalam kehidupan bersama, tidak memandang
rendah dan menyepelekan kelompok yang lain. Masing-masing memiliki peran yang
tidak dapat diabaikan, dan bermakna bagi kehidupan bersama.
2.
Mengakomodasi sifat pluralistik
Bangsa Indonesia sangat pluralistik
ditinjau dari keragaman agama yang dipeluk oleh masyarakat, aneka adat budaya
yang berkembang di daerah, suku bangsa dengan bahasanya masing-masing, dan
menempati ribuan pulau yang tiada jarang terpisah demikian jauh pulau yang satu
dari pulau yang lain. Tanpa memahami makna pluralistik dan bagaimana cara
mewujudkan persatuan dalam keanekaragaman secara tepat, dengan mudah terjadi
disintegrasi bangsa. Sifat toleran, saling hormat menghormati, mendudukkan
masing-masing pihak sesuai dengan peran, harkat dan martabatnya secara tepat,
tidak memandang remeh pada pihak lain, apalagi menghapus eksistensi kelompok
dari kehidupan bersama, merupakan syarat bagi lestarinya negara-bangsa
Indonesia.
3.
Tidak mencari menangnya sendiri
Menghormati pendapat pihak lain, dengan
tidak beranggapan bahwa pendapatnya sendiri yang paling benar, dirinya atau
kelompoknya yang paling hebat perlu diatur dalam menerapkan Bhinneka Tunggal
Ika. Dapat menerima dan memberi pendapat merupakan hal yang harus berkembang
dalam kehidupan yang beragam. Perbedaan ini tidak untuk dibesar-besarkan,
tetapi dicari titik temu. Bukan dikembangkan divergensi, tetapi yang harus
diusahakan adalah terwujudnya konvergensi dari berbagai keanekaragaman. Untuk
itu perlu dikembangkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.
Musyawarah untuk mencapai mufakat
Dalam rangka membentuk kesatuan dalam
keanekaragaman diterapkan pendekatan musyawarah untuk mencapai mufakat. Bukan
pendapat sendiri yang harus dijadikan kesepakatan bersama. Hal ini hanya akan
tercapai dengan proses musyawarah untuk mencapai mufakat. Dengan cara ini
segala gagasan yang timbul diakomodasi dalam kesepakatan. Tidak ada yang menang
tidak ada yang kalah.
5.
Dilandasi rasa kasih sayang dan rela
berkorban
Dalam menerapkan Bhinneka Tunggal Ika
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilandasi oleh rasa kasih sayang.
Saling curiga mencurigai harus dibuang jauh-jauh. Saling percaya mempercayai
harus dikembangkan, iri hati, dengki harus dibuang dari kamus Bhinneka Tunggal
Ika. Eksistensi kita di dunia adalah untuk memberikan pelayanan kepada pihak
lain, dilandasi oleh tanpa pamrih pribadi dan golongan, disertai dengan
pengorbanan. Tanpa pengorbanan, sekurang-kurangnya mengurangi kepentingan dan
pamrih pribadi, kesatuan tidak mungkin terwujud.
F.
KESIMPULAN
Dari
paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa kemajemukan merupakan
kekayaan dan kekuatan yang sekaligus sebagai tantangan bagi bangsa Indonesia.
Oleh karena itu diawal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
kemajemukan yang harus dijaga dengan persatuan dan kesatuan yang kemudian
disimbolkan dengan Pancasila dengan Bhineka Tunggal Ika. Dalam hubungannya
dengan lambang Negara Garuda Pancasila yang di dalamnya terdapat seloka Bhinneka
Tunggal Ika telah diatur dalam UUD pasal 36A dan ketentuan Lambang
Negara termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009.
Pengimplementasian Bhinneka Tunggal Ika dapat dilakukan dengan menerapkan
perilaku inklusif, pluralistik, musyawarah untuk mufakat dan melakukan apapun
dilandasi rasa kasih sayang dan rasa rela berkorban.
G.
PENUTUP
Demikian
yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi ppokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena
terbatasnya pengetahuan. Penulis banyak berharap para pembaca yanng budiman
dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi
sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah dikesempatan-kesempatan
berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan khususnya juga para
pembaca yang budiman pada umumnya.
No comments:
Post a Comment